Sidang Perdana Gugatan PMH di PN Muara Bulian Diwarnai Ketidakhadiran Pejabat dan Sorotan soal Transparansi

MUARA BULIAN – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/2/2026), menyita perhatian publik. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang itu, tercatat hanya kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemda dan kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan, SH, MH, yang hadir. Sementara sejumlah pejabat daerah yang disebut sebagai pihak tergugat, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bakeuda, dan Inspektur Daerah, tidak tampak di ruang sidang.

Ketidakhadiran Tergugat Jadi Sorotan

Ketidakhadiran para pejabat tergugat memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai, sebagai pejabat publik, kehadiran dalam proses peradilan penting untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Namun demikian, dalam praktik hukum perdata, kehadiran pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Batang Hari terkait alasan ketidakhadiran langsung para pejabat tersebut di persidangan.

 

Agenda Mediasi Berlangsung Tertutup

Majelis hakim mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Proses mediasi berlangsung tertutup, sesuai ketentuan yang memang membatasi akses publik demi memberi ruang dialog yang lebih leluasa bagi para pihak.

Namun, hasil mediasi pada hari itu dikabarkan belum mencapai kesepakatan. Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi gugatan maupun peluang penyelesaian damai.

Ketika ditemui awak media, kuasa hukum penggugat memilih tidak memberikan komentar. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis, meskipun secara hukum setiap pihak memiliki hak untuk menahan diri dari pernyataan publik sebelum proses persidangan berjalan lebih lanjut.

Sorotan terhadap Akses Informasi

Situasi di luar ruang sidang juga menjadi perhatian. Sejumlah awak media mengaku mengalami pembatasan dalam mendokumentasikan jalannya persidangan. Perlu dicatat, pengambilan gambar di ruang sidang memang tunduk pada tata tertib pengadilan dan izin majelis hakim.

Meski demikian, kalangan jurnalis berharap tetap ada ruang keterbukaan informasi yang proporsional agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya perkara, tanpa melanggar aturan persidangan.

Muncul Spekulasi, Publik Tunggu Klarifikasi

Minimnya informasi detail terkait materi gugatan dan petitum membuat ruang publik dipenuhi spekulasi. Beredar pula informasi dari warga yang mengaku melihat penggugat berada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari pada waktu yang berdekatan dengan jadwal sidang. Informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Dalam prinsip jurnalisme yang berimbang, semua pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi baik dari penggugat, tergugat, maupun pihak pengadilan mengenai isu-isu yang berkembang.

Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik

Perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi proses hukum di daerah. Kehadiran pejabat publik dalam perkara perdata, keterbukaan informasi yang proporsional, serta komunikasi yang jelas kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan pemerintahan.

Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Proses hukum masih berjalan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dalam perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat Batang Hari.(Tim)