Temuan BPK RI Soal Temuan 25 SPBU Di Kota Jambi Tak Pernah Di Pungut Pajak Reklame , Kutua Komisi II DPRD Kota Jambi Bungkam

Detexi.id – Kota Jambi – Sikap Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menjadi sorotan setelah memilih tidak memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sebanyak 25 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif di Kota Jambi belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan daerah mengungkap BPPRD belum melakukan pendataan terhadap objek Pajak Reklame pada 25 SPBU aktif. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan pajak daerah tidak dipungut secara optimal.

Sebagai tindak lanjut pemberitaan tersebut, Tim Redaksi meminta tanggapan lansung Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi melalui pesan singkat.

Pokok pertanyaan yang diajukan meminta pandangan Djokas Siburian terhadap temuan BPK tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi yang membidangi pendapatan daerah, pajak, dan retribusi. Selain itu, turut dipertanyakan bagaimana temuan tersebut dapat luput dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja BPPRD sebagai mitra kerja komisi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan.

Padahal, secara kelembagaan Komisi II DPRD Kota Jambi merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan perekonomian, keuangan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), perpajakan, retribusi daerah, serta menjadi mitra kerja BPPRD Kota Jambi.

Dalam fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, DPRD memiliki tugas mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan penerimaan pajak daerah.

Karena itu, temuan BPK mengenai belum didatanya 25 SPBU sebagai objek Pajak Reklame menjadi persoalan yang memiliki korelasi langsung dengan ruang lingkup kerja Komisi II.

Bukan semata-mata karena terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah, tetapi juga karena pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang mengelola pajak merupakan salah satu fungsi utama komisi tersebut.

Temuan BPK juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan DPRD terhadap BPPRD selama ini.

Jika objek pajak sebanyak 25 SPBU aktif belum pernah didata hingga menjadi temuan auditor negara, publik dapat mempertanyakan apakah evaluasi terhadap kinerja BPPRD selama ini telah berjalan secara optimal, termasuk melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), maupun pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Jambi diketahui cukup aktif melakukan RDP bersama BPPRD membahas berbagai persoalan pendapatan daerah, mulai dari Pajak Penerangan Jalan hingga optimalisasi penerimaan pajak. Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor perpajakan memang menjadi bagian dari ruang lingkup pengawasan Komisi II.

Di sisi lain, ketidakhadiran tanggapan dari Ketua Komisi II terhadap temuan BPK justru memperkuat pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Apalagi, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan BPK juga lazim menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah.

Dari sisi regulasi, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Pajak Reklame merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah setelah dilakukan pendataan terhadap objek pajaknya.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame maupun regulasi terbaru mengatur bahwa penyelenggaraan reklame merupakan objek pajak yang wajib didata dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, Djokas Siburian belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan Arahnegeri. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan tanggapan atau penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.