*Sengketa Dana Rp600 Juta Seret Dua Ketua Koperasi, PN Muara Bulian Gelar Mediasi*

 

Muara Bulian–Media Detexi.id
Dugaan tidak dikembalikannya dana pihak ketiga sebesar Rp600 juta oleh Koperasi Tua Sekato Desa Danau Embat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa 12/5/2026. Sidang perdana perkara perdata tersebut langsung mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Data yang dihimpun _Detexi.id_, dana Rp600 juta itu disebut belum dikembalikan sejak Januari hingga Mei 2026. Karena tidak ada kepastian, pihak yang merasa dirugikan akhirnya melayangkan gugatan perdata ke PN Muara Bulian.

Dalam perkara ini, pihak penggugat menunjuk Muhamad Syafri, S.H. sebagai kuasa hukum. Sementara tergugat, Saad, didampingi kuasa hukum Dr. Ir. Fikri, S.Pt., S.H., M.H.,C.Med.,CTLC

Perkara ini menyeret dua nama pimpinan koperasi. Saad merupakan ketua lama, sedangkan Jaharudin menjabat sebagai ketua baru Koperasi Tua Sekato. Keduanya disebut-sebut saling lempar tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengembalian dana tersebut.

Usai sidang mediasi, Dr. Ir. Fikri memberikan keterangan pers. Ia menyatakan kliennya mengakui dana masuk ke rekening koperasi.

“Dari klaim kami, memang uang tersebut masuk ke rekening koperasi. Namun klien kami tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menggunakan uang itu. Kami arahkan agar hal ini dikonfirmasi kepada mantan bendahara,” kata Fikri kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengerucutkan persoalan pada pihak yang menggunakan dana selama periode kepengurusan lama.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat menegaskan kliennya hanya menuntut haknya. “Klien kami tidak ingin perkara ini berlarut. Kami harap ada itikad baik dan kejelasan soal pengembalian dana Rp600 juta itu,” ujar Muhamad Syafri.

Hingga berita ini diturunkan, Jaharudin selaku ketua baru Koperasi Tua Sekato belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan.
Majelis hakim menetapkan mediasi sebagai tahap awal sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Hasil mediasi akan menentukan apakah sengketa ini berakhir damai atau berlanjut ke persidangan pembuktian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap koperasi. Pergantian pengurus dinilai tidak boleh menghapus kewajiban hukum yang belum ditunaikan koperasi.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis: Riki Indra