Ketua Koperasi Tuah Sekato yang Baru Jadi Sorotan

 

 

Batanghari-Media Detexi.id Perkara dugaan kerugian dana senilai Rp600 juta yang menyeret nama pengurus Koperasi Tuah Sekato kini menjadi sorotan masyarakat Desa Danau Embat, Batanghari.

 

Seorang warga bernama Nuraini mengaku telah mentransfer uang atas nama koperasi pada 5 dan 6 Januari 2026, saat koperasi masih dipimpin Saad selaku ketua lama.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening koperasi. Pengakuan itu dibenarkan bendahara koperasi, Eka.

 

“Benar ada transfer uang dari saudari Nuraini ke rekening koperasi,” ujar Eka saat dikonfirmasi wartawan.

 

 

Pihak Nuraini juga mengklaim memiliki bukti transfer dan surat pernyataan di atas materai yang disebut ditandatangani Saad selaku ketua saat itu. Surat tersebut dikatakan berkaitan dengan penyelesaian dana yang kini dipersoalkan.

 

Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kedua belah pihak disebut sempat beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan. Dalam proses itu, muncul janji penyelesaian kerugian melalui penjualan aset berupa kebun sawit di Hamparan 10, Hamparan 27, serta satu unit beko loader. Aset itu diklaim sebagai milik pribadi maupun aset koperasi.

 

Namun hingga kini, Nuraini mengaku belum menerima penyelesaian sesuai hasil mediasi tersebut.

 

Saat ini perkara tengah berproses di pengadilan. Pihak Nuraini menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, jika proses perdata yang berjalan tidak memberikan kepastian.

 

Publik menanti kejelasan dari seluruh pihak terkait, mengingat dana dalam jumlah besar disebut masuk melalui rekening koperasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Saad maupun pengurus Koperasi Tuah Sekato lainnya masih diupayakan untuk dimintai tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Jurnalis: Riki Indra