Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Halim
JAKARTA, 27 April 2026 — Media Detexi.id Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan upaya penyelundupan emas seberat sekitar 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma Airport.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, emas tersebut diduga akan diekspor menggunakan pesawat charter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pihak Bea Cukai dalam keterangannya menyebutkan bahwa penggagalan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sejumlah paket yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
“Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang akan dikirim,” demikian keterangan resmi Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan barang bukti berupa ribuan keping dan perhiasan emas dengan total berat mencapai sekitar 190 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, sejumlah pihak juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” lanjut keterangan tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas ekspor, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti emas, guna mencegah potensi kerugian negara.
Jurnalis: Riki indra






