“Kami menganjurkan, dan tentunya hal ini mengacu pada aturan terkait BPK itu sendiri, kalau tidak salah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 9 Ayat (3), BPK dapat melakukan pemeriksaan lanjutan jika terdapat indikasi kerugian negara, temuan baru, atau permintaan dari lembaga yang berwenang,” ungkap Syamsudin Wahid pada Minggu (5/1/2025).
Syamsudin menilai bahwa terdapat kemungkinan adanya temuan baru terkait kerusakan bangunan tersebut. Ia menyoroti jarak waktu antara pemeriksaan awal yang dilakukan BPK dengan munculnya informasi kerusakan di musim hujan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya potensi kekeliruan dalam pemeriksaan atau perhitungan sebelumnya.
“Terlepas dari nantinya ada atau tidak perbuatan menyimpang, kami berpikir ada temuan baru dengan menganalisa adanya jarak rentang waktu pada saat BPK melakukan pemeriksaan hingga munculnya informasi di pemberitaan terkait kerusakan tersebut. Apalagi ada informasi serah terima yang dilakukan di musim kemarau, namun baru diketahui ada kebocoran saat musim hujan,” jelasnya.
Selain itu, Syamsudin juga menekankan pentingnya pemeriksaan kualitas bangunan oleh pihak berwenang demi keselamatan publik. Ia mengimbau agar langkah tersebut segera dilakukan untuk memastikan keamanan para pegawai dan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut.
“Kami mengimbau dan berharap agar pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pada bangunan Rumah Sakit tersebut. Kami khawatir akan keselamatan pegawai yang bertugas serta masyarakat yang datang berobat di sana,” tutupnya.
Kerusakan pada bangunan baru ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut keselamatan dan kelayakan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai permintaan pemeriksaan lanjutan oleh BPK. (f.f)