KUHAP Baru: Penyidik Pegawai Negeri Sipil hingga Bea Cukai Tak Bisa Lakukan Penangkapan Tanpa Perintah Polri

Detexi.id, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberikan kewenangan besar kepada penyelidik Polri. Melalui sejumlah pasal, Polri berperan sebagai pengendali utama penyidikan, tidak lagi sekadar koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP yang baru, penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS kementerian tak lagi leluasa bertindak. Penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada perintah dari penyidik Polri.

“Artinya ada situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi sekadar koordinator,” kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Menurut Isnur, dampaknya, independensi PPNS terancam. Proses penegakan hukum pidana khusus berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidakefektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
“Nanti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus dengan penyidik Polri,” ujar di
Dalam Pasal 20 disebutkan, seluruh penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tulis KUHAP.
Posisi subordinat itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyelidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyelidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum.
Tak hanya dalam penyelidikan, dominasi Polri juga terlihat dalam kewenangan penangkapan. Dalam bagian penangkapan disebutkan, PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri. Lagi-lagi, pengecualian hanya berlaku bagi Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
“PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri,” seperti dikutip dalam kuhao.kuhap.

Pengeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan

Muhammad Isnur juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau KUHAP baru. Beberapa pasal dalam UU ini dinilai memberi kewenangan tanpa batas kepada penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan dan pemblokiran.
Lewat dalih keadaan mendesak, penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan hingga pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Frasa keadaan mendesak dinilai berdasarkan penilaian sendiri.
Isnur menyebut, sekilas pengaturan dalam Pasal 120, Pasal 112, Pasal 113, hingga Pasal 140 terlihat lebih lengkap dan rinci.
“Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” kata Isnur.
Pasal 120:
Ayat 1. Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
Ayat 2. Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
Ayat 3. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
Menurutnya, definisi dari frasa ‘keadaan mendesak’ dalam KUHAP baru dinilai luwes. Salah satu alasan yang dibolehkan adalah situasi berdasarkan penilaian penyidik. Menurut Isnur, frasa ini membuka ruang subjektivitas yang sangat luas.
Dengan rumusan seperti itu, penyidik bisa sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak.
“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” ucap dia.
Skema serupa juga berlaku untuk penggeledahan. KUHAP pada Pasal 112 memang mengatur kewajiban izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan rumah, bangunan, badan, pakaian, alat transportasi, hingga dokumen dan informasi elektronik.
Namun kewajiban itu bisa dikesampingkan jika penyidik menilai ada keadaan mendesak hal itu termaktub dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam kondisi tersebut, penggeledahan bisa langsung dilakukan tanpa izin hakim.
“Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan berpotensi berupa yang merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik,” seperti yang di tulis dalam KUHAP baru.
Begitupun dalam hal pemblokiran. Di sini didefinisikan sangat luas. Tidak hanya menyasar harta kekayaan atau rekening perbankan, tetapi juga akun platform digital, informasi dan dokumen elektronik, hingga berbagai produk administrasi lainnya.
Pada prinsipnya memang harus mendapat izin pengadilan. Penyidik wajib mengajukan permohonan disertai uraian tindak pidana yang diproses, dasar atau fakta keterkaitan objek yang diblokir, sumber informasi, serta tujuan pemblokiran. Ketua Pengadilan Negeri diberi waktu dua hari untuk meneliti dan dapat meminta keterangan tambahan.
Namun dalam kondisi yang disebut mendesak, penyidik diperbolehkan melakukan pemblokiran terlebih dahulu tanpa izin hakim. Hal itu termaktub dalam Pasal 140 KUHAP yang baru.
Alasan mendesaknya beragam, mulai dari potensi pengalihan harta kekayaan, dugaan tindak pidana terkait transaksi elektronik, perkara terorganisir, hingga situasi berdasarkan penilaian penyidik.
“Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi potensi dialihkannya harta kekayaan adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik telah terjadinya pemufakatan dalam tindak pidana terorganisir dan atau situasi berdasarkan penilaian penyidik,” seperti dikutip dalam KUHAP./**