Mobil Tanki PT TPE Pengangkut BBM Solar Tanpa Dokumen Hingga Kini Belum Di Periksa APH

Detexi.id – Mobil tanki PT TPE Yang membawa bbm solar tanpa dokumen tergelincir di jalan ruas bangko – kerinci hingga saat ini blm ada kepastian hukum dari wilayah hukum polres kerinci.

Undang-undang nomor 22 tahun 2001adalah hukum dasar di indonesia yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi,aturan ini membagi usaha hulu dan hilir.

Pelanggar uu migas inidapat di kenakan sanksipasal 53pasal 54 dan pasal 55uu nomor22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi,dengan ancaman pidana penjara 6tahun dan denda hingga 60 miliar.

Nanun pemilik mobil tanki PT TPE,Hingga kini belum juga di panggil pihak polres kerinci untuk di periksa,

Hal ini tentu menjadi tanda tanya publik ada apa dengan polres kerinci. Untuk itu publik meminta polda jambi untuk turun panggil dan periksa pihak pt tpe yang telah melanggar uu migas.(aul)