Proyek Rabat Beton Tanpa Plang Papan Proyek ,Di Duga Milik Orang Deka PJ

Deteci.id – Proyek APBD perubahan kabupaten muaro jambi tahun 2024 yang masuk dalam anggaran dinas perumahan dan permukiman kabupaten muaro jambi telah mulai berjalan.

Demikian pula dengan proyek jalan rabat beton di desa kasang pudak RT01 kecamatan kumpeh ulu.
Terlihat proyek tersebut sudah dalam tahap pengecocoran.

Namun proyek tersebut terlihat seperti bukan proyek yang menggunakan uang negara, katena proyek tersebut sama sekali tidak memakai plang pemberitahuan pekerjaan.

Di sini terlihat dinas perkim muaro jambi seperti masa bodohdan sama sekali tidak mengawasi proyek tersebut,ada apa ?.

Menurut sumber yang daoat dipercaya ” itu kemungkinan punyo orang PJ bang” ujarnya.

Di sini jelas proyek tersebut melanggar undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 ,yang mengatur tentang perjanjian kerja,hak dan kewajiban.

Pelanggaran terhadap UU ketenaga kerjaan dapat di kenakan sanksi administratif atau pidana penjarapaling lama lima tahun atau denda maksimal 500 juta.

Perjanjian kerja yang di buat harus memuat identitas perusahaan , identitas pihak yang bekerja.aturan hak dan kewajiban.(zld)