Sikap BPKPD Provinsi Jambi Dengan Mengusir Pendemo Bertentangan Drngan Undang-Undang 1945 Pasal 28 Ayat 3 Dan UU Nomor 9 Tahun 1998
- Detexi.id – JAMBI – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026), diwarnai ketegangan setelah para pengunjuk rasa mengaku tidak dapat bertemu dengan satu pun pejabat yang berwenang untuk menerima aspirasi mereka.
Sejak aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, massa menyampaikan tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah paket kegiatan senilai sekitar Rp9,39 miliar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Massa juga berharap dapat berdialog langsung dengan pejabat BPKPD untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
Namun, hingga aksi berlangsung, para peserta aksi memperoleh informasi bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada di kantor.
Pengunjuk rasa berupaya untuk masuk kedalam.kantor tetapi hal tersebut diurungkan dan masa tetap berorasi diluar gedung kantor.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan kantor BPKPD mendatangi massa. Menurut keterangan peserta aksi, salah seorang ASN meminta agar massa segera membubarkan diri karena tidak ada pejabat yang dapat menemui mereka.
Dan menurut undang-undang
Mengusir atau membubarkan paksa unjuk rasa secara ilegal melanggar undang-undang, khususnya jika aksi tersebut sah, dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum(zld)






