Skandal Pertambangan Emas Ilegal di Tebo: Oknum Polisi Terlibat, Hukum Harus Ditegakkan!

Detexiid Kabupaten Tebo, Jambi – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Muara Kilis, Kec Tengah Ilir, dan Tambak Sari, Desa Sungai Aro, masih terus berlangsung tanpa henti. Meski pernah terjadi insiden di lokasi tersebut, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut.

 

Aktivis Tebo, Rio Black, menyuarakan keprihatinannya terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi Polres Tebo dalam aktivitas ilegal ini. “Jika ada oknum Polres Tebo yang terbukti terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rio Black kepada media.

 

Dugaaan keterlibatan oknum polisi ini bukan hanya sekedar tuduhan, karena ada bukti-bukti yang mengarah ke sana. Jika terbukti, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang melakukan pertambangan tanpa izin.

 

Selain itu, oknum polisi yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 418 KUHP tentang korupsi. “Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum,” tambah Rio Black.

 

Pertanyaan besar muncul, apakah Polres Tebo akan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut? Atau apakah akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat? Masyarakat Tebo menanti jawaban dan tindakan nyata dari pihak berwajib.

 

*Pasal Pelanggaran:*

 

– Pasal 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang

– Pasal 418 KUHP tentang korupsi.(Red)