Tidak Terlibat Dalam Jual Beli Harta Waris Dr khum Dosen UIN STS Akan Tempuh Jalur Hukum

Detexi.id – perseteruan antara Ricky wijaya dan dr fitri azizah yang berawal dari somasi penasehat hukum Ricky wijaya yang seharusnya bisa di mediadikan penasehat hukum riky wijaya ,
kini malah meruncing aksi laporan riky wijaya ke polres batang hari.

dalam laporan itu juga pihak Ricky wijaya menyeret dan melibatkan suami dari ibu fitri azuzah yang notabene berprofesi sebagai tenaga pengajar di universitas islam negeri Jambi.

laporan ini tentu nya sangat tidak beralasan karena suami dokter fitri yang merupakan dosen sama sekali tidak terlibat dalam jual beli harta waris antara ricky wijaya dan dr fitri.
bahkan di akta notaris suami dr fitri sana sekali tidak menandatangani akta tetsebut.

dalam perihal ini Dr khum hanya mengantar dr fitri yang merupakan istri beliau dan khumaini sebagai suami merasa berkewajiban mendampingi istri bukan untuk ikut serta dalam jual beli harta waris yang kemudian kita ketahui bukan jual beli harta waris namun jualbeli pribadi antara Ricky wijaya dan fitri azizah.

dalam hal ini suami DR gigi FA merasa telah di cemarkan nama baiknya sebagai seorang tenaga pendidik telah tercoreng oleh pemberitaan yang di rilis oleh kuasahukum Ricky wijaya .

untuk menyangkal tuduhan tersebut suami dr gig fit dan kuasa hukum memberikan klarifikasi dan data fakta yang sebenarnya terjadi ” Saya di perlakukan tidak adil bang ” ujar Dr khum” tuduhan kuasa hukum riky wijaya sangat melukai saya dan keluarga ” ungkap nya lagi.

hingga saat ini tuduhan bahwa suami fitri ikut terlibat dalam penggelapan uang 600 jt tidak bisa di buktikan .suami dr fit jg mengajak penyelesaian secara kekeluargaan,dan andai harus menempuh jalur hukum suami dr gigi fit siap melaporkan balik .

karena dalam permasalahan inisbenarnya Dr khum sama sekali tidak terlibat dalam jual beli harta warisan .Dan Sdr Dr UIN tersebut Telah Melaporkan Riki Wijaya dan Kuasa Hukumnya Heriyanto sejuk Bulian ke Polda Jambi dengn Laporan yg Berbeda beda masing² :
1. Riki Wijaya Nomr
STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI

2. HERIYANTO SEJUK BULIAN
Nomor: Lapduan / 195 / IX / RES .2.5./ 2025 / Ditreskrimsus.

Dan hingga saat ini
Kedua Laoran tersebut masih di Proses di Polda dan Dosen tersebut berharap Keduanya bisa segera Diadili sesuai dengan Hukum yg Berlaku.

PPJB yg ada adalah Permintaan RIKI WIJAYA dan Istri sy dipaksa Riki untuk buat PPJB dan RIKI ssndiri yg Bayar PPJB trrsebut. Terpaksa Istri selaku Perwakilan ahli waris ikuti kemauan RIKI WIJAYA tersebut Dan Sekrang RIKI WIJAYA dan Kuasa Hukumnya diduga yg mengingkari janji dan Membuat Rekayasa Logika Hukum ke Publik lewat Media bahwa seolah² Dia adalah Korban Penipuan padahal Semua itu Rekayasa dan Konspirasi Logika Hukum Palsu yg di duga dibuat² oleh Kuasa Hukumnya Sendiri dengn Motiv bisa mendptkan Uangnya Kembali dngn Cara cepat dan Singakt…dlm bahasa Kejiwaan dikenal dengn Istilah Playing Victim.

Sementara Syufriansya adik Drg FA yg mendatangi UIN adalah Orng yg Menyetujui Penjualan dan Dia Sudah Ikut Betandatangn dihdpan Notaris menjual Warisan Secara Bersama² ahli waris lainnya juga telah melakukan Playing Victim. Padahal Syufriaayah sejak awal orng yg sangat Ingin menjual warisan tersebut dan Bahkan Seblum Ada penjual syfrianayah Sudah Minta Uang dp ke drg FA utk biaya hidup dia sehari² krn dia Masih Pengangguran dan Tersandung Kasus Narkotika Bberapa kali hingga masuk Penjara. Bahkan dialah yg menjdi Sebb Utama Alhm H Syhrial Menggadaikan Ruko itu ke bank.

Fakta tidak Terlibatnya Suani drg FA
1 Dasar surat somasi hanya ada 1 nama drg FA

2 Bukti TF dri Riki wijaya utk Pemgambilan SHM DI Bank atas nama drg FA

3 PPJB antra Riki dan drg FA tanpa Kehdiran suami Drg FA

4 Ahli Waris Dan saksi Tidk terdapat nama Suami drg FA

5 Ttd Ahli waris depan Notaris tanpa kehadiran suami drg FA

dari mana Penggelapan dan Penipuan yg melibtkan Suami drg FA.

Diduga ini adalah Rekayasa Oknum Kuasa Hukum Riiki Wijaya dngn Motiv agar Uang yg sudh disetor sebagai DP bisa seceptnya dikembalikan (tim)