Berantas Tambang Emas IlegalJadi Prioritas Polda Jambi

Deyexi.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tetap menjadi prioritas karena merusak lingkungan, terutama mencemari Sungai Batanghari.

“Kami tetap fokus dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang masih marak. Bukti sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jambi telah mengungkap 23 kasus aksi dengan mengamankan 50 tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Rabu.

Banyak pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja sama semua pihak dalam memberantas PETI, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Dari total 23 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, 13 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera disidangkan.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi emas seberat 2.572,96 gram atau lebih dari 2,5 kilogram, 10 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, dua unit mesin dompeng (alat tambang tradisional), dan uang tunai senilai Rp108 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aktivitas ilegal nya,” ujarnya.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin resmi, mengoperasikan alat berat maupun mesin dompeng secara ilegal, dan mengolah hasil tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Menurut Taufik, pola tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan peralatan modern untuk meningkatkan hasil produksi.

Ia mengungkapkan sejumlah daerah yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan aktivitas tambang ilegal, meliputi Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo.

Kelima wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian bersama instansi terkait.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Taufik./**