Publik Mendesak Polisi Tetapkan Tersangka Ke pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur
Media Detexi.id Jambi
Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang telah dilayangkan ke Polres Tebo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/42/III/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Maret 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), pelapor berinisial Dimas Sunarso (50), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Maret 2026 di Desa Semambu, Kecamatan Sumay.
Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa korban yang merupakan anaknya sempat tidak dapat dihubungi. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial E.
Ayah korban meminta aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses perkara tersebut secara transparan. Ia juga mengaku keberatan atas dugaan adanya upaya membalikkan fakta.
“Saya berharap keadilan seadil-adilnya untuk anak saya. Jangan sampai kasus ini diputarbalikkan seolah-olah anak saya yang bersalah,” ujar pelapor.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa terdapat dua saksi yang siap memberikan keterangan kepada penyidik, disertai dengan sejumlah bukti pendukung. Menurutnya, keterangan tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kanit Unit PPA Polres Tebo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan. Polisi akan memanggil sejumlah saksi, termasuk dua teman terduga pelaku serta ayah dari terduga pelaku.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengumpulan data dengan memanggil saksi-saksi. Setelah itu, baru akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial E,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap Polres Tebo segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk terduga pelaku, agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan.
“Ini menyangkut perlindungan anak. Aparat harus bertindak cepat dan tegas agar jelas mana yang benar dan mana yang salah di mata hukum,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
jurnalis (Riki indra)






